Silahkan mendownload
berkas persyaratan dibawah ini, dengan menekan gambar Microsoft Word digunakan saat melakukan verifikasi
dan Pemeriksaan Administrasi Awal.
Persyaratan Umum :
- warga Negara Indonesia (pria
atau wanita);
- beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945;
- usia min 18 tahun (pada saat
dilantik menjadi anggota polri);
- sehat jasmani dan rohani (surat
keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- tidak pernah dipidana karena
melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari
polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Lain :
- pria dan wanita belum pernah
menjadi anggota Polri;
- berijazah minimal S1, dengan
program studi yang terakreditasi BAN-PT dan wajib melampirkan tanda lulus
/ ijazah yang dilegalisasi / diketahui oleh Pembantu Dekan Bidang
Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol);
- umur pada saat buka pendidikan
Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015 maksimal 26 (dua puluh
enam) tahun;
- tinggi badan minimal (dengan
berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
- pria : 160
(seratus enam puluh) Cm
- wanita : 155 (seratus lima
puluh lima) Cm
- bagi yang memiliki prestasi di
tingkat provinsi/nasional/internasional agar melampirkan sertifikat untuk
dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
- belum pernah nikah, sanggup
tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan Bintara Polri Khusus Penyidik
Pembantu T.A. 2015, belum pernah melahirkan bagi Casis wanita dan belum
pernah punya anak kandung/biologis bagi Casis pria
- bersedia menjalani ikatan dinas
pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat
menjadi Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu T.A. 2015;
- memperoleh persetujuan dari
orang tua / wali;
- tidak terikat perjanjian ikatan
dinas dengan instansi lain;
- mampu mengoperasionalkan
komputer;
- bersedia menandatangani
pernyataan kesanggupan sebagai anggota Brigadir Polri;
- mengikuti dan lulus
pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan
kegiatan sebagai berikut :
- pemeriksaan administrasi awal;
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- pemeriksaan dan pengujian
psikologi tertulis;
- pengujian akademik, yang
meliputi :
- ) Bahasa Indonesia;
- ) Bahasa Inggris;
- pemeriksaan kesehatan tahap II
(termasuk Keswa);
- pengujian kesamaptaan jasmani;
- pendalaman PMK;
- pemeriksaan administrasi
akhir;
- sidang terbuka lulus tingkat
Panitia Daerah.
Hal-hal lain yang
belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan penerimaan Bintara Polri Khusus
Penyidik Pembantu T.A. 2015, akan diatur dalam keputusan tersendiri.
SUMBER : DIKLIK

0 komentar:
Post a Comment